SOLOK - Satresnarkoba Polres Solok di bawah komando langsung Kasat IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, berhasil membekuk 3 orang terduga penyalahguna narkotika di dua tempat berbeda di Kecamatan Danau Kembar dan Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Jum’at sore, 3 Mei 2024.
Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasatresnarkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, ketiga terduga pelaku merupakan Bandar dalam satu jaringan peredaran barang haram itu.
Adapun asal barang, kata IPTU Oon, Sabu dipasok dari Pekan Baru, sementara ganja dari Padang Panjang.
Terkait kronologis penangkapan, diterangkan Oon, awalnya sekira pukul 16.00 WIB, tim petugas Satresnarkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial NBH (42 tahun) warga Jorong KDA Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok yang sedang berada di rumahnya.
Saat dilakukan penggerebekan usai penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi warga, tim melakukan penggeledahanhingga menemukan 3 paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna coklat di dalam lemari kamar terduga pelaku. Kenudian juga ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di saku celana sebelah kanan pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika berupa 1 unit Handphone Android merk Samsung warna Hitam.
Tak berselang lama, sekitar pukul 17.30 WIB di tempat berbeda tepatnya di tepi jalan yang beralamat di Jorong Aia Rarak Utara Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar. Tim Satresnarkoba Polres Solok yang menamakan diri tim Spider itu kembali berhasil menangkap 2 orang pemuda berinisial IL (24 tahun) warga Jorong Tangah Nagari Kampung Batu Dalam dan VK (24 tahun) warga Jorong Balai Baruah Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya.
Keduanya dicegat saat mengendarai sepeda motor dan dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang ditemukan di dalam tas yang disandang pelaku IL.
Selain itu juga ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dimasukan kedalam plastik warna bening di dalam WC di rumah pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, berupa 1 buah kaca pirek, Uang tunai sebanyak Rp. 900.000, 1 unit Handphone Android merk OPPO warna Biru, dan 1 unit Sepeda Motor Satria FU warna Hitam tanpa Nopol.
Saat ini keseluruhan barang bukti dan terduga pelakutelah diamankan di Mako Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Selain itu, tambahnya, ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini, dan saat ini masih dalam pengembangan kasus.
”Ketiganya dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1)dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lama 4 sampai dengan 12 Tahun Kurungan Penjara, ” pungkas Kasatresnarkoba IPTU Oob Kurnia Ilahi. (Amel)