SOLOK KOTA - Dengan sigap, Sat Reskrim Polres Solok Kota menggelandang tiga orang pemuda ke Mapolres setempat usai diduga menggasak kabel milik PT.TELKOM Cabang Solok, pada Jum'at malam, 22 April 2022 sekira pukul pukul 22.53 WIB.
Sebelumnya ketiga pelaku dilaporkan pada hari yang sama, Jum'at (22/4), telah melakukan dugaan tindakan pencurian dengan pemberatan sekira pukul 18.30 WIB, di sebuah Jembatan depan Mesjid Al Hidayat Jalan Proklamasi Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Menurut keterangan Kapolres Solok kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH, bahwa ketiga terduga pelaku yang berinisial H (26 Tahun) warga Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kec. Kubung Kab. Solok, M (25 Tahun) warga Gantung Ciri Nagari Kampung Baru Kec. Kubung Kab. Solok, dan FRP (20 Tahun) warga Jalan KS. Tubun Kel. Kampung jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, melancarkan aksinya dengan cara memotong Pipa Besi sepanjang sekira 4 (empat) meter yang berisikan Kabel Tembaga dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) meter terbagi 3 (tiga) bagian/potong Milik PT.TELKOM Cabang Solok dengan menggunakan 1 (satu) buah Gergaji Besi.
Selanjutnya kabel hasil curiannya itu dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Revo Warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Satria FU.
Atas kejadian tersebut PT.TELKOM Cabang Solok mengalami kerugian kurang lebih 12 juta 500 ratus ribu rupiah.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Solok Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Amel)